Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Yuk, Salurkan Hak Suara Kita Pada Pemilu 27 Juni 2018 di Kota Bengkulu !

sumber : tribunnews.com
Pemilu merupakan salah satu wujud eksistensi dari negara yang menganut sistem demokrasi. Kedaulatan dan partisipasi rakyat menjadi aspek yang dijunjung tinggi. Tujuannya untuk memilih pemimpin yang diharapkan mampu menyalurkan aspirasi dan suara rakyat  guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif dan efektif (effective goverment), serta mampu mengembangkan civil society dalam masyarakat itu sendiri.
Secara legalitas hukum, pemilu telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya yang terkait dan telah disahkan. Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 3 telah dinyatakan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Aturannya lainnya mengenai pemilu diatur juga dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Agar pesta demokrasi ini dapat berlangsung lancar maka pemilu memiliki asas yang perlu dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat. Asas tersebut ialah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta disingkat menjadi LUBER JURDIL.