Dokumentasi Pribadi, 2021 |
Surat Izin Mengemudi
atau biasa disingkat SIM merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh
pengendara sepeda motor maupun mobil. SIM-biasa orang menyebutnya, memiliki
jangka waktu penggunaan. Umumnya, masa berlaku SIM adalah sekitar 5 tahun. Nah,
ketika masa berlaku SIM habis, maka pengendara biasanya diminta untuk
memperpanjang, agar aman dan nyaman saat berkendara. Untuk memperpanjang SIM di
Kota Bengkulu, kita dapat melakukannya di
Gerai Perpanjangan SIM yang terletak di Bencoolen Indah Mall (BIM) atau di Polres Kota
Bengkulu. Waktu pelayanan dari Senin-Jumat pukul 09.00 - 14.00 WIB, Hari sabtu pukul 09.00 - 12.00 WIB. Sedangkan hari minggu libur. Secara pribadi, aku sendiri baru selesai memperpanjang SIM C yang
diperuntukkan untuk pengendara motor. Nah, apa saja dan bagaimana prosedurnya?
Yuk simak ulasannya!
Suasana di Ruang Layanan Dokumentasi Pribadi, 2021 |
Pertama, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pengendara hendaknya melengkapi syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, diantaranya : Surat Keterangan Sehat dari pihak Medis. Nah, untuk melakukan perpanjangan SIM di Gerai Perpanjangan SIM, maka pengendara dapat mengurus surat keterangan Sehat dari Klinik yang sudah bekerjasama dengan Pihak Kepolisian-salah satunya ialah Klinik Penta Farma, yang terletak di Kampung Bali. Pengendara akan diperiksas tekanan darah, berat badan, tinggi badan, tes buta warna, dan mata. Setelah pemeriksaan berlangsung, maka pengendara akan mendapatkan surat keterangan sehat. Biaya administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Klinik Penta Farma adalah Rp 60.000.
Selanjutnya, setelah surat keterangan sehat siap, maka pengendara dapat menuju ke gerai perpanjangan SIM dengan membawa 1 Lembar Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat, SIM lama yang sudah habis masa berlakunya serta KTP asli yang ditunjukkan kepada petugas. Tak lupa, pengendara diminta untuk mengisi formulir yang telah tersedia. Setelah kelengkapan berkas siap, maka dapat diserahkan kepada petugas layanan.
Formulir Isian Perpanjangan SIM |
Antri menunggu giliran Foto dan Validasi Data di SIM Dokumentasi Pribadi, 2021 |
Nah, selanjutnya,
pengendara akan diminta menunggu untuk untuk dapat dipanggil oleh petugas. Setelah
menunggu beberapa saat, petugas akan memanggil pengendara untuk melakukan foto,
validasi sidik jari dan tanda tangan. Setelah melakukan sesi foto dan validasi
data, pengendara diminta menunggu hasil SIM yang telah dicetak. Standar waktu penerbitan diperkirakan sekitar 30 Menit jika permohonan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan. Petugas akan
memanggil untuk menyerahkan SIM dan kartu jasa raharja. Untuk biaya
administrasi untuk pembuatan SIM C adalah Rp 155.000,- yang langsung dapat
diserahkan kepada petugas layanan.
Wah, jadi tahu sekarang... terima kasih atas informasinya mbak...
BalasHapusMakasih Mbak infonya. Aku tahun ini juge memperpanjang SIM, dulu dapat surat kesehatannya dari puskesmas yang deket BIM, ternyata sekarang udah bisa ya ke klinik.
BalasHapusNice info Mbk... Makasih ya.
BalasHapusOh iya dan mmg ga boleh telat ya perpanjang sim itu, telat sehari aja hrs buat bru ya Mbk.
BalasHapusKalau baru buat SIM, berapa ya mbak kira-kira bayarnya? Bisa nggak di BIM juga?
BalasHapusBaca postingan ini jadi ingat waktu SIM ku mati dan nggak diperpanjang. Malah SIM nya disita karena kena tilang. Sampe kini belum di ambil. Wkwk.. Nyesel nggak perpanjang dulu. Hikss..
BalasHapusOke trimakasih
BalasHapus