sumber : tribunnews.com |
Pemilu merupakan salah satu wujud
eksistensi dari negara yang menganut sistem demokrasi. Kedaulatan dan
partisipasi rakyat menjadi aspek yang dijunjung tinggi. Tujuannya untuk memilih
pemimpin yang diharapkan mampu menyalurkan aspirasi dan suara rakyat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang
akuntabel, responsif dan efektif (effective
goverment), serta mampu mengembangkan civil
society dalam masyarakat itu sendiri.
Secara legalitas hukum, pemilu telah
diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya yang
terkait dan telah disahkan. Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 3 telah dinyatakan
bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,dan kota memiliki dewan
perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Aturannya lainnya mengenai pemilu
diatur juga dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Agar pesta demokrasi ini dapat
berlangsung lancar maka pemilu memiliki asas yang perlu dilaksanakan oleh
seluruh komponen masyarakat. Asas tersebut ialah Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil serta disingkat menjadi LUBER JURDIL.