Dokumentasi Pribadi, 2021 |
Surat Izin Mengemudi
atau biasa disingkat SIM merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh
pengendara sepeda motor maupun mobil. SIM-biasa orang menyebutnya, memiliki
jangka waktu penggunaan. Umumnya, masa berlaku SIM adalah sekitar 5 tahun. Nah,
ketika masa berlaku SIM habis, maka pengendara biasanya diminta untuk
memperpanjang, agar aman dan nyaman saat berkendara. Untuk memperpanjang SIM di
Kota Bengkulu, kita dapat melakukannya di
Gerai Perpanjangan SIM yang terletak di Bencoolen Indah Mall (BIM) atau di Polres Kota
Bengkulu. Waktu pelayanan dari Senin-Jumat pukul 09.00 - 14.00 WIB, Hari sabtu pukul 09.00 - 12.00 WIB. Sedangkan hari minggu libur. Secara pribadi, aku sendiri baru selesai memperpanjang SIM C yang
diperuntukkan untuk pengendara motor. Nah, apa saja dan bagaimana prosedurnya?
Yuk simak ulasannya!