Sumber : Jabar.tribunnews.com |
Kekerasan terhadap anak dapat didefinisikan sebagai segala bentuk kekerasan fisik dan mental, pencederaan dan perlakuan salah, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk perlakuan salah seksual (Pasal 19 Konvensi Hak Anak PBB). Kekerasan terhadap anak menimpa hampir setiap lapisan masyarakat dan terjadi di lingkungan-rumah, sekolah, masyarakat, lembaga peradilan, pengasuhan , tempat kerja dan semakin meningkat melalui internet. Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari Tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat bahwa sebanyak 21.869.797 Kasus Pelanggaran Hak Anak, yang tersebar di 34 Provinsi, dan 179 kabupaten dan kota, sebesar 42-58 % dari pelanggaran anak itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.