Kenali dan Katakan Tidak Pada Kekerasan Terhadap Anak

Sumber : Jabar.tribunnews.com
Kekerasan terhadap anak dapat didefinisikan sebagai segala bentuk kekerasan fisik dan mental, pencederaan dan perlakuan salah, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk perlakuan salah seksual (Pasal 19 Konvensi Hak Anak PBB). Kekerasan terhadap anak menimpa hampir setiap lapisan masyarakat dan terjadi di lingkungan-rumah, sekolah, masyarakat, lembaga peradilan, pengasuhan , tempat kerja dan semakin meningkat  melalui internet. Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari Tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat bahwa sebanyak 21.869.797 Kasus Pelanggaran Hak Anak, yang tersebar di 34 Provinsi, dan 179 kabupaten dan kota, sebesar 42-58 % dari pelanggaran anak itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Akibat dari kekerasan bersifat langsung, sering berdampak jangka panjang dan permanen, dan secara jelas berdampak pada kesehatan fisik dan emosional anak dan perkembangan sosialnya. Lingkungan sekolah, lembaga pengasuhan dan peradilan memainkan peranan penting dalam melindungi anak. Namun bagi sebagian kasus, lingkungan itu juga membuat anak terpapar ke berbagai resiko seperti hukuman fisik, bullying atau perilaku kekerasan.
Di sekolah, penggunaan hukuman fisik sebagai bentuk metode mendisiplinkan  masih menjadi kebiasaan yang diterima dan bullying masih sering ditemukan. Undang-undang perlindungan anak melindungi anak di sekolah dari : “ tindakan kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah dan teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya" (Pasal 51), namun UU tersebut tidak secara eksplisit melarang hukuman fisik.

Kekerasan seksual sering menimpa anak perempuan tetapi menutup kemungkinan terjadi pula pada anak laki-laki. Kekerasan seksual merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia dan mencakup penyalahgunaan, pelecehan, perkosaan dan eskploitasi seksual (temasuk prostitusi) dan pornografi.
Berbagai penelitian mengungkap bahwa banyak pelaku kekerasan seksual (satu atau lebih jenis kekerasan seksual ) adalah anggota keluarga terdekat, misal guru, maupun tetangga. Memasuki tahun 2016, Provinsi Bengkulu diresahkan dengan munculnya kasus anak usia 3,5 tahun yang diperkosa oleh tetangganya. Tak lama berselang, kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswa sekolah dasar yang menjadi korban percobaan perkosaan (gangrape) oleh 4 orang tantangannya yang juga masih anak-anak.
Tidak cukup sampai disitu, seluruh Indonesia berduka dengan mencuatnya tindak perkosaan yang menyebabkan kematian secara tragis seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus YY bukan akhir dari kejahatan eksual, setelah itu muncul banyak dan terus menerus ancaman dan anak di seantero negeri.
Kebanyakan korban kekerasan seksual pada anak berusia sekitar 5 hingga 11 Tahun. Modus pelaku dalam mendekati korban sangatlah bervariasi misalnya mereka tinggal mendekati korban dan mengajak korban ngobrol saja, ada juga yang membujuk korban, ada dan merayu hingga memaksa korban. Modus yang lebih kini yakni pelaku menggunakan jejaring sosial/internet dengan berkenalan dengan korban kemudian mengajak bertemu dan selanjutnya melakukan kekerasan seksual. 

Berikut adalah tips mendidik dan menjaga anak dari korban kekerasan seksual 

Pertama, Bangun kedekatan emosi dan selalu menjalin komunikasi dengan anak

Kedua, Sedini mungkin anak harus dikenalkan pada tubuhnya sendiri, mana bagian 
tubuhnya yang boleh diperlihatkan pada/dipegang oleh orang lain dan mana yang tidak

Ketiga, Anak harus dibiasakan untuk menolak pelakukan orang lain yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman/terganggu dan sakit

Kelima, Kalau ada perlakuan yang tak wajar terhadap dirinya, biasakan anak untuk segera bercerita kepada orang tua, guru atau keluarga lain yang ia percaya.

Keenam,Jangan menanggap hal-hal yang terkait dengan organ seksualnya sebagai hal yang tabu. Tetapi bciarakan dengan bahasa yang dimengerti dan pada waktu yang tepat. 

KetujuhKetahui dengan siapa dan kemana anak-anak sering menghabiskan waktunya.

Jika anak anda menjadi korban kekerasan seksual, perhatikan tanda-tandanya :

1. Perhatikan bila ada perubahan perilaku, jika anak mengompol, agresif tanpa alasan 
   jelas, mengalami mimpi buruk, tidak mau berpisah dari anda jika diantar ke suatu 
   tempat (sekolah/penitipan)

2. Perhatikan bila anak menunjukkan perilaku tetrutup yang tidak biasa. Dalam banyak 
  kejadian anak-anak menjadi korban merasa malu atau bingung dengan apa yang terjadi     karena mereka tidak tahu acara mengungkapkannya perasaannya sehingga mereka            hanya  bisa memendamnya.

3. Perhatikan tanda-tanda fisik yang mungkin ada pada tubuh anak anda. Beberapa tanda  
    fisik terjadinya pelecahan atau kekerasan seksual pada anak antara lain : sulit duduk  
    atau berjalan, pendarahan/memar pada bagian mulut, alat kelamin atau anus, 
    kesakitan ketika buang air.

Bila anak melaporkan hal yang tidak menyenangkan atau kejadian kekerasan yang dialaminya, percayalah apa yang dikatakan oleh anak. Tetap tenang dan jangan tunjukkan kemarahan anda pada anak. Segera cari bantuan dari orang-orang yang kompeten seperti psikolog, lembaga perlindungan anak atau ke polisi.

(Tulisan ini Disarikan Dari Berbagai Sumber dan berasal dari pamflet yang dimiliki oleh Yayasan PUPA) yang didukung oleh Mampu : maju perempuan indonesia untuk penanggulangan kemiskinan

Yayasan PUPA
Jalan Kesehatan I No 8, Anggut Bawah, Bengkulu, Indonesia
Telp : 0736 23344 fb : yayasan pupa

16 komentar

  1. Memang kita harus mengenalkan anak tentang apa saja yang orang lain tidka boleh lakukan kepadanya, apalagi zaman sekarang ini kadang bikin ngeri, kasusnya parah
    semoga anak-anak kita terhindar dari kasus-kasus itu

    BalasHapus
  2. Mulai dari sekarang, katakan tidak pada kekerasan terhadap anak, namun juga perlu di fahamkan ketegasan dalam memberikan pendidikan bukan bagian kekerasan terhadap anak, seperti di pukul pada saat tidak mau mengaji atau solat, pada sebagian kasus ini memang di perlukan bisa dilihat terlebih dahulu karakter anak kita ok sip bunda setuju banget semakin banyak yang muda mengerti semakin baik kedepannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya benar harus berimbang. Semoga ke depan anak akan terpenuhi haknya

      Hapus
  3. Hadeuh..kalo ngebahas kekerasan terhadap anak, jadi ngeri-ngeri banget. Kudu memberi perhatian ekstra terhadap anak. Terima kasih udah memberi tip agar tidak terjadi lagi kekerasan thd anak.

    BalasHapus
  4. Semoga semua anak didunia ini mendapat kesempatan untuk merasakan keluarga yang hangat dan tanpa kekerasan

    BalasHapus
  5. Mendisiplinkan anak nggak harus pake kekerasan :D

    BalasHapus
  6. Mksih ilmuny ya mbak ..Anak2 mmg perlu diajari sejak dini ttg hal2 trsbut trttma hal2 yg biasanya di anggap tabu.biar tdaj trjd kekersan atau pelecehan thd dirinya .

    BalasHapus
  7. Itu yg nomor 6 benar banget. Harus jelas dikenalkan organ pling intim yg ianpunyam biar ia bisa menjahanya. Semoga anak2 kita trlindungi dr segala bntuk kekerasan apalagi kekerasan seksual

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pendidikan seksualitas harus diketengahkan sejak dini

      Hapus
  8. Orang tua wajib banget nih mbk mengenli dan menerapkan untuk selalu bersifat positif terhadap anak

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung Ke Blog Saya, rekan-rekan yang budiman (^_^)